3 Landasan Hukum Bela Negara Menurut UUD 1945
- Cinta terhadap tanah air Indonesia, sehingga menganggap seluruh wilayah Indonesia adalah bagian dari unsur bela negara.
Kesadaran berbangsa dan bernegara, yang membawa kepada persatuan dan kesatuan Indonesia dengan tidak membedakan berbagai perbedaan dan keragaman yang ada. - Meyakini Pancasila sebagai ideologi negara, sehingga dapat mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
- Sikap rela berkorban untuk bangsa dan negara, sikap yang dapat terwujud apabila seseorang sudah cinta tanah air, sadar dengan rasa kebangsaan yang harus dimiliki, dan sudah melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam segala bidang.
- Memiliki kemampuan awal untuk bela negara secara psikis maupun fisik. Sesuai dengan keahlian dan profesi masing-masing.
1. Landasan Idiil
Sama halnya dengan landasan hukum semua akitivitas Bangsa Indonesia, landasan idiilnya adalah Pancasila. Artinya semua kegiatan yang berlangsung harus sesuai dengan pancasila sebagai dasar dan ideologi nasional. Landasan hukum bela negara terdapat dalam lima sila Pancasila .- Sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, Bangsa Indonesia meyakini bahwa kemerdekaan dan kedaulatan setiap individu dan setiap bangsa adalah hak asasi manusia. Di mana kemerdekaan dan kedaulatan ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Bahkan dalam pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alinea ketiga disebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
- Sila Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, menunjukkan bahwa bela negara wajib hukumnya bagi setiap warga negara terkait dengan kemanusiaan dan keadilan.
- Sila ketiga, persatuan Indonesia, dapat dijadikan sebuah landasan idiil yang sangat mendasar karena bela negara terkait langsung hubungannya dengan rasa cinta tanah air dan kewajiban membelanya.
- Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, menunjukkan landasan bela negara yang menyeluruh dan terorganisir diatur oleh negara.
- Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagai landasan idiil. Di dalam sila ini terkandung makna kerja keras, giat belajar, ikut serta dalam kegiatan pembangunan, yang merupakan perwujudan bela negara dalam kehidupan sehari-hari.
2. Landasan Konsitusional
Landasan konsitusional pelaksanaan bela negara adalah UUD 1945, karena UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia, dan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Dalam tiap batang tubuh UUD 1945 ini, tercantum hak dan kewajiban bela negara bagi setiap warga negara Indonesia.1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
Hasil amandemen yang menyatakan bahwa : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Berdasarkan pasal ini setiap warga negara berhak dalam upaya membela negara, artinya tidak selalu dalam bela negara secara fisik. Namun dapat berarti setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan melakukan semua upaya memajukan dirinya, yang nantinya dapat ikut memajukan negara Indonesia. Selain hak, bela negara adalah kewajiban, terutama bila keadaan darurat perang di indonesia. Untuk saat ini bisa dilakukan dengan cara ikut memelihara lingkungan, melaksanakan aturan dan tata tertib di Indonesia, dan lain-lain.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
3. Pasal 30 ayat 2
Menjelaskan tentang pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan oleh TNI dan Polri, sesuai dengan isinya,”Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Dengan demikian menurut pasal ini, kemanan dan perlindungan negara, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap segenap rakyat Indonesia dilakukan oleh TNI dan Polri dengan dukungan rakyat. TNi dan Polri dalam tugasnya mengatasi semua ancaman terhadap NKRI baik dari luar maupun dari dalam, ikut membantu korban bencana alam, mengatasi keriminalitas, dan sebagainya. Rakyat sebagai pendukung diharapkan ikut berpartisipasi dalam menjaga pertahanan dan keamanan, dengan berlaku sesuai aturan, tidak melakukan tindakan kriminal, dan tetap mejaga keutuhan negara Indonesia yang Bhinnneka tunggal Ika.
4. Pasal 30 ayat 3 UUD 1945
Berisikan tentang tugas Tentara Nasional Indonesia. Pasal ini berisi pemisahan TNI dan Polri yang menyatakan bahwa.”Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara”. Secara garis besar tugas TNI dalam hal ini adalah upaya menjaga keutuhan, kemerdekaan, dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Semua tugas tersebut selanjutnya diatur oleh undang-undang.
5. Pasal 30 ayat 4 UUD 1945
Yang juga hasil amandemen merupakan pasal yang menjelaskan tugas kepolisian dan wewenangnya. Pasal ini hanya terdapat dalam UUD 1945 hasil amandemen dan berbunyi,”Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Dalam hal ini kepolisian yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan bertugas melindunginya dari berbagai tindakan kejahatan. Pelaksanaan tugas dan fungsi Polri juga diatur selanjutnya oleh undang-undang.
6. Pasal 30 ayat 5 UUD 1945
Berisikan tentang kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan hubungan keduanya. pasal ini juga merupakan hasil amandemen UUD 1945 masa reformasi, yang berbunyi, “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara diatur oleh undang-undang”.
3. Landasan Operasional
Landasan operasional adalah dasar hukum penyelenggaraan suatu kegiatan dalam negara yang memuat aturannya secara lebih terperinci. Ini dilakukan agar semua kegiatan penyelenggaraan negara lebih kuat secara hukum, termasuk dalam hal bela negara. Beberapa landasan operasional bela negara, yaitu:- Tap MPR Nomor VI Tahun 1973
Ketatapan MPR ini berisikan tentang konsep wawasan nusantara, yang mejelaskan di mana pun warga negara Indonesia berada, ia adalah sebagai satu kesatuan Negara Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Tap MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang TNI dan Polri
- Undang-Undang Nomor 2 dan 4 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
- Undang-Undang Nopmor 34 TAhun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
Landasan Idiil bela negara tidak akan berubah sesuai pedoman Bangsa Indonesia yang juga tidak berubah, yaitu Pancasila. Sedangkan landasan konstistusional dapat berubah sesuai kesepakatan, apabila ada amandemen terhadap UUD 1945. Landasan operasional dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah tentang bela negara yang akan dilaksanakan, karena landasan ini rincian aturan yang akan dilaksanakan terkait bela negara. Hanya sedikit yang dapat diuraikan dalam artikel landasan hukum bela negara ini. Semoga tetap bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar