This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Nasionalisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasionalisme. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 September 2018

Nasionalisme

Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris nation) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia yang mempunyai tujuan atau cita-cita yang sama dalam mewujudkan kepentingan nasional, dan nasionalisme juga rasa ingin mempertahankan negaranya, baik dari internal maupun eksternal.
Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa "kebenaran politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu "identitas budaya", debat liberalisme yang menanggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini, yang notabene lemah dan bermutu rendah. Ikatan ini pun tampak pula dalam dunia hewan saat ada ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau menaklukkan suatu negeri. Namun, bila suasananya aman dari serangan musuh dan musuh itu terusir dari negeri itu, sirnalah kekuatan ini.
Dalam zaman modern ini, nasionalisme merujuk kepada amalan politik dan ketentaraan yang berlandaskan nasionalisme secara etnik serta keagamaan, seperti yang dinyatakan di bawah. Para ilmuwan politik biasanya menumpukan penyelidikan mereka kepada nasionalisme yang ekstrem seperti naziisme, pengasingan dan sebagainya.

Beberapa bentuk dari nasionalisme

Nasionalisme dapat menonjolkan dirinya sebagai sebagian paham negara atau gerakan (bukan negara) yang populer berdasarkan pendapat warganegara, etnis, budaya, keagamaan dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori nasionalisme mencampuradukkan sebahagian atau semua elemen tersebut.
Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat"; "perwakilan politik". Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan. Antara tulisan yang terkenal adalah buku berjudul Du Contract Sociale (atau dalam Bahasa Indonesia "Mengenai Kontrak Sosial").
Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk "rakyat").
Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis di mana negara memperoleh kebenaran politik secara semulajadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras; menurut semangat romantisme. Nasionalisme romantik adalah bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang menepati idealisme romantik; kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme romantik. Misalnya "Grimm Bersaudara" yang dinukilkan oleh Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman.
Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya. Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang menganggap negara adalah berdasarkan kepada budaya. Unsur ras telah dibelakangkan di mana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negara Tiongkok. Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Tionghoa membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis Tiongkok sebab persamaan budaya mereka tetapi menolak RRC karena pemerintahan RRT berpaham komunisme.
Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah 'national state' adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contoh biasa ialah Nazisme, serta nasionalisme Turki kontemporer, dan dalam bentuk yang lebih kecil, Franquisme sayap-kanan di Spanyol, serta sikap 'Jacobin' terhadap unitaris dan golongan pemusat negeri Perancis, seperti juga nasionalisme masyarakat Belgia, yang secara ganas menentang demi mewujudkan hak kesetaraan (equal rights) dan lebih otonomi untuk golongan Fleming, dan nasionalis Basque atau Korsika. Secara sistematis, bilamana nasionalisme kenegaraan itu kuat, akan wujud tarikan yang berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap wilayah, seperti nasionalisme Turki dan penindasan kejamnya terhadap nasionalisme Kurdi, pembangkangan di antara pemerintahan pusat yang kuat di Spanyol dan Perancis dengan nasionalisme Basque, Catalan, dan Corsica.
Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis adalah dicampuradukkan dengan nasionalisme keagamaan. Misalnya, di Irlandia semangat nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu Katolik; nasionalisme di India seperti yang diamalkan oleh pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.
Namun, bagi kebanyakan kelompok nasionalis agama hanya merupakan simbol dan bukannya motivasi utama kelompok tersebut. Misalnya pada abad ke-18, nasionalisme Irlandia dipimpin oleh mereka yang menganut agama Protestan. Gerakan nasionalis di Irlandia bukannya berjuang untuk memartabatkan teologi semata-mata. Mereka berjuang untuk menegakkan paham yang bersangkut paut dengan Irlandia sebagai sebuah negara merdeka terutamanya budaya Irlandia. Justru itu, nasionalisme kerap dikaitkan dengan kebebasan.

3 Landasan hukum bela negara menurut uud 1945


3 Landasan Hukum Bela Negara Menurut UUD 1945

Bela negara adalah sikap, perilaku dan tindakan warga negara secara menyeluruh untuk membela negaranya dari ancaman yang membahayakan keutuhan negaranya. Tindakan tersebut berupa tindakan yang biasanya terorganisir oleh negara itu sendiri atau suatu kelompok masyarakatnya yang dilandasi akan kecintaan terhadap tanah air dan bangsa. Dalam konteks Bangsa Indonesia, bela negara adalah sikap dan tindakan yang menyeluruh, teratur, dan terorganisir dalam rangka cinta tanah air, upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Upaya tersebut tentu saja untuk menghadapi segala tantangan, gangguan, dan ancaman dari dalam maupun luar Indonesia yang membahayakan kedaulatan di segala bidang ; ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, alinea pertama disebutkan, “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Artinya, bahwa Bangsa Indonesia pada dasarnya adalah cinta damai, namun lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan bangsanya. Dengan prinsip tersebut, siapapun yang menyerang Bangsa Indonesia harus siap dihadapi secara fisik. Dan Indonesia sendiri menentang hal tersebut berlaku di negara lain. Dibuktikan dengan adanya pemberlakuan politik luar negeri bebas aktif. Namun dengan semakin berkembangnya teknologi, terutama teknologi informasi dan telekomunikasi, penjajahan atau gangguan kedaulatan tidak hanya dalam bentuk fisik. Harus diwaspadai dalam segala bidang, seperti penguasaan ekonomi oleh negara asing, penguasaan pemikiran generasi muda dengan hal-hal yang tidak sesuai dengan moral bangsa, dan lain-lain. Maka harus ada nilai-nilai bela negara yang harus dijaga, yaitu :
  • Cinta terhadap tanah air Indonesia, sehingga menganggap seluruh wilayah Indonesia adalah bagian dari unsur bela negara.
    Kesadaran berbangsa dan bernegara, yang membawa kepada persatuan dan kesatuan Indonesia dengan tidak membedakan berbagai perbedaan dan keragaman yang ada.
  • Meyakini Pancasila sebagai ideologi negara, sehingga dapat mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
  • Sikap rela berkorban untuk bangsa dan negara, sikap yang dapat terwujud apabila seseorang sudah cinta tanah air, sadar dengan rasa kebangsaan yang harus dimiliki, dan sudah melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam segala bidang.
  • Memiliki kemampuan awal untuk bela negara secara psikis maupun fisik. Sesuai dengan keahlian dan profesi masing-masing.
Saat ini pemerintah sudah mencanangkan program bela negara meskipun Indonesia dalam keadaan damai. Program yang masih pro dan kontra karena ada beberapa pihak yang beranggapan belum ada undang-undang yang mengaturnya secara detil, dan Indonesia belum dalam keadaan darurat perang. Maka, sebaiknya kita mengetahui juga beberapa landasan hukum bela negara yang sudah ada dan diberlakukan di Indonesia. Landasan bentuk hukum bela negara tersebut akan diuraikan di bawah ini:

1. Landasan Idiil

Sama halnya dengan landasan hukum semua akitivitas Bangsa Indonesia, landasan idiilnya adalah Pancasila. Artinya semua kegiatan yang berlangsung harus sesuai dengan pancasila sebagai dasar dan ideologi nasional. Landasan hukum bela negara terdapat dalam lima sila Pancasila .
  1. Sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, Bangsa Indonesia meyakini bahwa kemerdekaan dan kedaulatan setiap individu dan setiap bangsa adalah hak asasi manusia. Di mana kemerdekaan dan kedaulatan ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Bahkan dalam pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alinea ketiga disebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
  2. Sila Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, menunjukkan bahwa bela negara wajib hukumnya bagi setiap warga negara terkait dengan kemanusiaan dan keadilan.
  3. Sila ketiga, persatuan Indonesia, dapat dijadikan sebuah landasan idiil yang sangat mendasar karena bela negara terkait langsung hubungannya dengan rasa cinta tanah air dan kewajiban membelanya.
  4. Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, menunjukkan landasan bela negara yang menyeluruh dan terorganisir diatur oleh negara.
  5. Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagai landasan idiil. Di dalam sila ini terkandung makna kerja keras, giat belajar, ikut serta dalam kegiatan pembangunan, yang merupakan perwujudan bela negara dalam kehidupan sehari-hari.

2. Landasan Konsitusional

Landasan konsitusional pelaksanaan bela negara adalah UUD 1945, karena UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia, dan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Dalam tiap batang tubuh UUD 1945 ini, tercantum hak dan kewajiban bela negara bagi setiap warga negara Indonesia.
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
Hasil amandemen yang menyatakan bahwa : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Berdasarkan pasal ini setiap warga negara berhak dalam upaya membela negara, artinya tidak selalu dalam bela negara secara fisik. Namun dapat berarti setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan melakukan semua upaya memajukan dirinya, yang nantinya dapat ikut memajukan negara Indonesia. Selain hak, bela negara adalah kewajiban, terutama bila keadaan darurat perang di indonesia. Untuk saat ini bisa dilakukan dengan cara ikut memelihara lingkungan, melaksanakan aturan dan tata tertib di Indonesia, dan lain-lain.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Tentang hak dan kewajiban bela negara dalam kondisi yang berbeda. Bunyi pasal tersebut adalah,”Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”. Sekilas dapat berarti kewajiban dan hak membela negara dalam bentuk fisik, ketika Indonesia dalam keadaan perang. Namun dapat juga diartikan sebagai kewajiban menjaga ketertiban dan pertahanan negara sebagai makna sila pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar persatuan dan kesatuan Indonesia.
3. Pasal 30 ayat 2
Menjelaskan tentang pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan oleh TNI dan Polri, sesuai dengan isinya,”Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Dengan demikian menurut pasal ini, kemanan dan perlindungan negara, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap segenap rakyat Indonesia dilakukan oleh TNI dan Polri dengan dukungan rakyat. TNi dan Polri dalam tugasnya mengatasi semua ancaman terhadap NKRI baik dari luar maupun dari dalam, ikut membantu korban bencana alam, mengatasi keriminalitas, dan sebagainya. Rakyat sebagai pendukung diharapkan ikut berpartisipasi dalam menjaga pertahanan dan keamanan, dengan berlaku sesuai aturan, tidak melakukan tindakan kriminal, dan tetap mejaga keutuhan negara Indonesia yang Bhinnneka tunggal Ika.
4. Pasal 30 ayat 3 UUD 1945
Berisikan tentang tugas Tentara Nasional Indonesia. Pasal ini berisi pemisahan TNI dan Polri yang menyatakan bahwa.”Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara”. Secara garis besar tugas TNI dalam hal ini adalah upaya menjaga keutuhan, kemerdekaan, dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Semua tugas tersebut selanjutnya diatur oleh undang-undang.
5. Pasal 30 ayat 4 UUD 1945
Yang juga hasil amandemen merupakan pasal yang menjelaskan tugas kepolisian dan wewenangnya. Pasal ini hanya terdapat dalam UUD 1945 hasil amandemen dan berbunyi,”Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Dalam hal ini kepolisian yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan bertugas melindunginya dari berbagai tindakan kejahatan. Pelaksanaan tugas dan fungsi Polri juga diatur selanjutnya oleh undang-undang.
6. Pasal 30 ayat 5 UUD 1945
Berisikan tentang kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan hubungan keduanya. pasal ini juga merupakan hasil amandemen UUD 1945 masa reformasi, yang berbunyi, “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara diatur oleh undang-undang”.

3. Landasan Operasional

Landasan operasional adalah dasar hukum penyelenggaraan suatu kegiatan dalam negara yang memuat aturannya secara lebih terperinci. Ini dilakukan agar semua kegiatan penyelenggaraan negara lebih kuat secara hukum, termasuk dalam hal bela negara. Beberapa landasan operasional bela negara, yaitu:
  • Tap MPR Nomor VI Tahun 1973

Ketatapan MPR ini berisikan tentang konsep wawasan nusantara, yang mejelaskan di mana pun warga negara Indonesia berada, ia adalah sebagai satu kesatuan Negara Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiki manusia. Dan dalam UU ini dijelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban dalam mebela negara sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tap MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang TNI dan Polri
Ketetapan MPR Nomopr VI tahun 2000 menjelaskan tentang pemisahan TNI dan Polri yang semula menjadi satu lembaga. Kemudian UU Nomor VII menjelaskan peranannya masing-masing, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
  • Undang-Undang Nomor 2 dan 4 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut UU Nomor 2 tahun 2002 ini, Kepolisian Negara Ri berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan dan pengayoman, serta pelayanan terhadap masyarakat. Sedangkan UU Nomor 4 tahun 2002 menunjukkan tujuan kepolisian negara RI, yaitu mewujudkan keamanan dalam negeri yang termasuk di dalamnya terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, dan jaminan tegaknya hukum. terselenggaranya hal tersebut adalah dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
Dalam UU ini dijelaskan secara terperinci tentang pengertian pertahanan negara dan pelaksanaanya yang menganut sistem pertahanan rakyat semesta, yaitu pertahanan yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia sesuai kemampuan dan profesinya masing-masing. Dalam pasal 5 UU No.3 juga disebutkan fungsi pertahanan negara untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan.
  • Undang-Undang Nopmor 34 TAhun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
Dalam undang-undang ini menjelaskan tentang define Tentara Nasional Indonesia, yaitu tentara yang berjuang mengakkan RI, dan fungsi secara terperinci dalam pertahanan dan keamanan negara yangs esuai dengan hak asasi manusia.
Landasan Idiil bela negara tidak akan berubah sesuai pedoman Bangsa Indonesia yang juga tidak berubah, yaitu Pancasila. Sedangkan landasan konstistusional dapat berubah sesuai kesepakatan, apabila ada amandemen terhadap UUD 1945. Landasan operasional dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah tentang bela negara yang akan dilaksanakan, karena landasan ini rincian aturan yang akan dilaksanakan terkait bela negara. Hanya sedikit yang dapat diuraikan dalam artikel landasan hukum bela negara ini. Semoga tetap bermanfaat.

sumpah pemuda

Sumpah Pemuda dari Tahun ke Tahun

Liputan6.com, Jakarta - Peristiwa Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928, telah menjadi bagian penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Putusan kongres yang berisi tiga sila itu kemudian disebut Sumpah Pemuda.
Sumpah Pemuda mengalami perjalanan sejarahnya sendiri. Termasuk, ketika mengalami perubahan-perubahan kata maupun makna.
Dalam buku Sumpah Pemuda: Makna & Proses Penciptaan Simbol Kebangsaan Indonesia (2008) karya Keith Foulcher, pada masa kekuasaan Sukarno, Sumpah Pemuda digunakan untuk kepentingan politik ketika terjadi krisis.
Seperti pada 1957, berbagai pemberontakan daerah muncul di Sumatera dan Indonesia bagian timur. Untuk mengatasi hal itu, Sukarno memakai perayaan Sumpah Pemuda untuk menyerang simpatisan-simpatisan daerah.
Tahun-tahun setelah itu, hari Sumpah Pemuda dirayakan dalam skala besar. Di Jakarta, sekolah-sekolah menyelenggarakan upacara bendera dan pembacaan sumpah sebelum pelajaran dimulai.
Arak-arakan pemuda juga digelar di jalanan Ibu Kota pada malam harinya. Padahal sebelumnya, 28 Oktober diperingati sebagai hari lahirnya lagu Indonesia Raya.
"Seribu kali ia mengatakan bahwa ia setia kepada proklamasi kemerdekan, tetapi apabila sebaliknya menghidup-hidupkan kedaerahan dan kesukuan, maka berartilah bahwa ia tidak setia kepada proklamasi kemerdekaan Indonesia," kata Sukarno pada malam peringatan Sumpah Pemuda, seperti dikutip Foulcher dari koran Merdeka, 1957.
Peringatan hari Sumpah Pemuda ke-30 pada 1958, muncul perubahan pada bunyi Sumpah Pemuda, yaitu pada sila ketiga yang harusnya berbunyi "Kami Putra-Putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia" menjadi "Kami Putra-Putri Indonesia berbahasa satu, bahasa Indonesia."
Selain untuk gerakan anti-kedaerahan, Sumpah Pemuda juga digunakan sebagai penolakan terhadap kebudayaan populer Barat pada 1959. Kemudian, pada 1961, Sumpah Pemuda juga menjadi alat dalam perebutan Irian Barat.
Dua tahun setelahnya, 1963, Sumpah Pemuda digunakan sebagai pengingat perjuangan melawan Malaysia.
Kendati, Foulcher menganggap perubahan kata-kata pada sila ketiga, adalah pengulangan belaka yang dihubungan dengan kesuksesan tujuan politik Sukarno.
Lain halnya dengan Sukarno, peringatan hari Sumpah Pemuda pada awal Orde Baru digunakan sebagai semangat memberantas G30S dan neokolonialisme.
"Dengan semangat Sumpah Pemuda kita tingkatkan disiplin dan kualitas Generasi Muda Indonesia, untuk memantapkan kerangka landasan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila," tulis Sekretariat Meneg, 1981, seperti dikutip Foulcher.
Penekanan ideologi Orde Baru terdapat pada kata-kata "disiplin", "stabilitas", dan "pembangunan". Lalu kata "memantapkan" menjadi inti dari formulasi Orde Baru tersebut. Kata-kata tersebut memakili sifat konservatif dan kejawaan yang menjadi ciri Orde Baru sejak 1988.
Propaganda Orde Baru kemudian muncul di media-media masa melalui ilustrasi. Orde Baru menggambarkan pemerintahan Sukarno telah menghianati Sumpah Pemuda, serta terjadi penyimpangan dalam politik Orde Lama.
Sejak awal periode Orde Baru, tulisan-tulisan ekploitatif tentang Sumpah Pemuda muncul setiap Oktober. Tulisan-tulisan tersebut sebagian besar memang hanya pengulangan dari nasionalisme Orde Baru.
Foulcher menyebut ada banyak versi Sumpah Pemuda, mulai dari yang asli putusan Kongres Pemuda II hingga versi rezim Soeharto. Hingga pada 1990-an, bentuk asli Sumpah Pemuda dipublikasikan dalam buku-buku teks pelajaran.
Sempat pula, pada peringatan Sumpah Pemuda yang ke-60, mahasiswa membuat pernyataan dan sablonan kaos yang berbunyi:
Kami mahasiswa Indonesia mengaku bertanah air satu, tanah air tanpa penindasan.
Kami mahasiswa Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa yang gandrung akan keadilan.
Kami mahasiswa Indonesia mengaku berbahasa satu, bahasa kebenaran.







Pengertian rasa cinta tanah air

A. Pengertian Rasa Cinta Tanah Air

Apa sebenarnya pengertian Cinta Tanah Air itu?. Perasaan cinta sebenarnya mengandung unsur kasih dan sayang terhadap sesuatu. Kemudian, dalam diri akan tumbuh suatu kemauan untuk merawat, memlihara dan melindunginya dari segala bahaya yang mengancam. Cinta tanah air berarti rela berkorban untuk tanah air dan membela dari segala macam ancaman dan gangguan yang datang dari bangsa manapun. Para pahlawan telah membuktikan cintanya kepada tanah airnya yaitu tanah air Indonesia. Mereka tidak rela Indonesia diinjak-injak oleh kaum penjajah. Mereka tidak ingin negerinya dijajah, dirampas atau diperas oleh bangsa penjajah. Mereka berani mengorbangkan nyawanya demi membela tanah air Indonesia.

PENGERTIAN RASA CINTA TANAH AIRCinta tanah air adalah perasaan yang timbul dari dalam hati sanubari seorang warga Negara, untuk mengabdi, memelihara, membela, melindungi tanah airnya dari segala ancaman dan gangguan. Definisi lain mengatakan bahwa Rasa cinta tanah air adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada dinegaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungan.
Sebagai seorang pelajar kita tetap dapat menunjukkan sikap cinta tanah air yaitu diantaranya;
  1. Belajar dengan tekun hingga kita juga dapat ikut mengabdi dan membangun negera kita agar tidak ketinggalan dari bangsa lain.
  2. Menjaga kelestarian lingkungan.
  3. Tidak memilih-memilih teman.
  4. Berbakti pada nusa dan bangsa
  5. Berbakti pada orang tua (Ibu, Bapak, Guru)

B. Perlunya Rasa Cinta Tanah Air

Bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan itu diperoleh melalui perjuangan dan pengorbanan parada pejuang yang tidak ternilai harganya. Sejak itu, bangsa Indonesia bertekad untuk membela tanah airnya dari segala bentuk gangguan dan ancaman, baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar. Kita tidak boleh lengah sedikit pun karena ancaman akan datang dari berbagai arah. Semangat persatuan dan kesatuan harus diperkukuh melalui berbagai kegiatan, baaik yang bersifat local, kedaerahan, nasional, maupun internasbional. 

Perilaku cinta tanah air dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, diantaranya memelihara persatuan dan kesatuan dan menyumbangkan pengetahuan dan keterampilan yang di miliki untuk membangun Negara.

Sekarang kita berada pada masa kemerdekaan. Kita tidak di tuntut memanggul senjata dan maju di medan perang. Namun, perlu di sadari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tetep menghadapi rongrongan dan ancaman. Oleh karena itu, kita harus siap menghadapi segala bentuk rongrongan dan ancaman demi kepentingan bangsa dan Negara republik Indonesia.

Sesudah merdeka, kita telah mengalami banyak pemberontakan, di antaranya Peristiwa Mediun pada tahun 1948 dan Gerakan 30 September pada tahun 1965. Penmberontakan tersebut didalangi Partai Komunis Indonesi (PKI). Gerakan PKI bertujuan menghancurkan pemerintahan Nerara republic Indonesia yang sah.

Untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali, kita harus mampu menahan diri dan jangan mudah terhasut oleh ajakan yang belum tentu kebenaranya. Kita harus mampu mencegah perilaku yang mengarah pada perpecahan, adu domba, menfitnah, membuat keonaran, kejahatan,dan melanggar hukum.

Untuk mengisi kmerdekaan pemerintah melaksanakan pembangunan nasional. Setiap warga Negara harus turut \serta menunjang pelaksanaan pembangunan nasioanal melalui berbagai kegiatan dengan bidangnya masing-masing.

Keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional di antaranya rajin belajar bagi pelajar, bekerja dengan tekun sesuai keahlianya, membayar pajak, memelihara hasil pembangunan, dan menciptakan situasi aman dan damai.

Kegiatan masyarakat sangat beragam. Kegiatan tersebut hendaknya menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan wujud cinta tanah air dan bangsa. Cirri-ciri cinta tanah air diantaranya rela berkorban untuk tanah air dan bangsa; bangga berbangsa, berbahasa, dan bertanah air Indonesia; giat dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang; dan ikut mempertahankan persatuan dan kesatuan.

Semangat cinta tanah air perlu terus dibina sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjamin. Cinta tanah air bermanfaat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Manfaat tersebut diantaranya Negara akan aman dan damai, pembangunan dapat berjalan lancer, dan pendapatan Negara akan meningkat. Manfaat tersebut kita sendiri yang merasakan. Kita akan merasa aman da damai serta kesejahteraan hidup meningkat. 

Jika cinta tidak terbina pada diri setiap warga maka Negara akan mudah dilanda kekacauan, pembangunan tidak behasil, pendapatan Negara menurun, da pada akhirnya ingkat kesejahteraan dan kesehatan warga sendiri yang akan hancur.

Cita-cita untuk mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila perlu terus diperjuangkan. Cinta tanah air bukan untuk dihafal, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui berbagai kegiatan sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing. Seorang pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang, pegawai negeri, karyawan, atau pejabat tinggi harus berperilaku mencintai tanah air. Cinta tanah air diartikan suatu sikap yang mementingkan kepentingan bangsa dan Negara serta rela berkorban demi kejayaan bangsa dan Negara.
C. Cara Meningkatkan Rasa Cinta Tanah Air
  1. Mempelajari sejarah perjuangan para pahlawan pejuang kemerdekaan kita serta menghargai jasa para pahlawan kemerdekaan.
  2. Menghormati upacara bendera sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia.
  3. Menghormati simbol-simbol Negara seperti lambang burung garuda, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia raya, dll.
  4. Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri agar pengusaha local bisa maju sejajar dengan pengusaha asing.
  5. Ikut membela serta mempertahankan kedaulatan kemerdekaan bangsa dan Negara Indonesia dengan segenap tumpah darah secara tulus dan iklhas.
  6. Turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan membantu meluruskan yang salah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  7. Membantu mengharumkan nama bangsa dan Negara Indonesia kepada warga Negara asing baik di dalam maupun di luar negeri serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng nama baik Indonesia.
  8. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada acara-acara resmi dalam negeri.
  9. Beribadah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk kemajuan bangsa dan Negara.
  10. Membantu mewujudkan ketertiban dan ketemtraman baik di lingkungan sekitar kita maupun secara nasional.

D. Menanamkan Rasa Cinta Tanah Air

Sikap cintah tanah air harus ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar menjadi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari senin dengan menghormati bendera Merah Putih, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan mengucapkan pancasila. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikan setiap hari senin, maka anak akan hafal dan biasa memahami isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran. Pentingnya sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari Negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap Negara.

Kegiatannya bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencitai Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan baik, menghormati Bendera ketika dikibarkan.

Pada aspek koknitif, anak mengenal konsep bilangan dan angka 2 (2 warna ), mengenal konsep warna merah dan putih, mengenal konsep posisi di atas warna merah, di bawah warna putih, dan mengenal konsep bentuk persegi panjang atau kotak.kegiatannya bisa berupa permainan lomba mengelompokkan bendera yang benar.

Kegiatan lain adalah memperingati hari besar nasional dengan kegiatan lomba atau pentas budaya, mengenalkan aneka kebudayaan bangsa secara sederhana dengan menunjukkan miniatur catur dan menceritakannya, gambar rumah dan pakaian adat, mengenakan pakaian adat pada hari Kartini, serta mengunjungi museum terdekat, mengenal para pahlawan melalui bercerita atau berman peran. 

Bisa juga diintegrasikan dalam tema lain melalui pembiasaan sikap dan perilaku, misalnya, menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, menyanyangi sesama penganut Agama, menyanyangi sesama dam makhluk Tuhan yang lain, tenggang rasa dan menghormati orang lain. Menciptakan kedamaian bangsa adalah juga perwuju dan rasa cinta tanah air.

Sehinnga suatu saat nanti, dan saat tumbuh dewasa mereka dapat menghargai betapa pentingnya mencintai tanah air ini, negeri ini, khususnya bagi bangsa dan Negara, mempunyai rasa cinta tanah air yang tinggi terhadap negaranya, dan sekaligus bisa mengharumkan bangsa dan Negara.
E. Kasus-Kasus Cinta Tanah Air

1. Bangga menjadi orang Indonesia 

Tidak ada yang lebih menbanggakan selain menjadi orang Indonesia, Negara yang diakui orang karena keramahan rakyatnya.kekayaan alam dan budayanya. Lihat saja setiap tahun bahkan hari atau minggu turis asing dari berbagai mancanegara berlomba-lomba datang untuk berlibur ke Indonesia. Mereka selalu menganggap Indonesia itu eksotis. Bayingkan, mereka bahkan rela terbang jauh-jauh hanya untuk menikmati keindahan panorama alam Indonesia. Jadi kita sebagai warga Negara Indonesia sangat rugi kalo kita yang tinggal sedekat ini belum pernah menikmati atau melihat kekayaan alam sendiri.

2. Melestarikan Budaya

Concertoholics pasti diantara kita ada yang tahu kalo para wanita di India lebih bangga mengenakan Sari mereka daripada baju casual sehari - hari. Belakangan trend Sari justru ikut menjamur di Indonesia dengan fashion ala bohemiannya yang sempet booming beberapa waktu lalu. Jadi , sebenarnya kita juga bisa melakukan hal yang sama. Indonesia kan terkenal akan batik - batiknya yang indah dan kebaya - kebayanya yang feminis. Lihat saja sekarang, sudah batik bahkan sudah menjadi must have item di setiap lemari para pecinta mode di indonesia. Nah, siapa tahu ini justru juga akan menjadi trend yang berlaku di luar negeri seperti trend bohemian yang sempat booming di Indonesia. Pakaian hanya salah satu contohnya, masih banyak lagi kekayaan budaya kita yang dapat kita kembangkan hingga membuat decak kagum dunia Internasional.

3. Menggunakan Produk Lokal 

Belakangan ini barang-barang impor begitu merajai pasar retail & grosir sehingga barang produksi dalam negeri malah tidak punya tempat di negeri sendiri karena kalah bersaing. Coba kalo kita lihat, beragam barang import menghiasi kita. Mulai dari ponsel, notebook, pakaian sampai makananpun, kita tidak terlepas dari barang import. Ini menyedihkan. Karena sebetulnya banyak dalam negeri yang bagus - bagus dengan kualitas yang bahkan lebih menjanjikan daripada produk luar negeri. Oleh karena itu, ayo Concertoholics, mari kita galakkan penggunaan produk produk dalam negeri. Selain memang bagus kualitasnya, kita juga akan membantu perekonomian dan pengangguran - pengangguran yang semakin banyak sejak industri dalam negeri gulung tikar.

4. Hemat Energi

Banyak sekali cara yang bisa kita lakukan untuk menghemat energi, salah satunya dengan menghemat listrik. Kenapa harus hemat listrik? Karena untuk mengaktifkan listrik di Indonesia, PLN kita masih menggunakan BBM yang belakangan ini sudah semakin berkurang jumlahnya. Nah, kalo kita tidak melakukan penghematan dari sekarang, BBM ini bisa habis lho. Nah ngeri kan kalo sampai itu terjadi? Pada akhirnya kalo BBM habis, kita justru tidak akan bisa menikmati listrik lagi. Hii, ngeri!! Selain membantu bangsa sendiri, dengan penghematan listrik, kita pun sudah membantu upaya dunia dalam kampanye global warming yang belakangan sedang sangat gencar aksinya.

5. Harumkan Nama Bangsa

Mengharumkan nama bangsa tidak sesulit yang kita bayangkan. Mengharumkan nama bangsa tidak selalu harus dari hal-hal yang susah. Kita sebagai warga tidak harus bahwa kita harus mengusai Kimia, Biologi, Matematika ataupun pelajaran yang sangat susah kita kuasai, untuk mengharumkan nama bangsa kita sesuaikan saja dengan bakat dan minat masing-masing, asalkan dilakukan dengan serius dengan begitu kita akan terasa dan bukan tidak munngkin kalau disuatu saat nanti kita yang dengan bakat kita, kita akan mengharunkan nama bangsa.

Nasionalisme Pancasila

Pengertian Dan Makna Nasionalisme Pancasila

Nasionalisme berasal dan kata nation, yang herarti bangsa: yakni sejumlah orang/rakyat yang dipersatukan karena persamaan cita-cita serta kerinduan untuk bernegara sendiri. Nation atau bangsa menurut Ernest Renan. adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara, sedangkan menurut Otto Bauar. bangsa adalah suatu persatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib.

Menurut Hans Kohn, nasionalisme secara fundamental timbul dan adanya national counciousness. Dengan kata lain, nasionalisme adalah formalisasi (bentuk) dan rasionalisasi dan kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Dan kesadaran nasional inilah yang membentuk nation dalam arti politik. Yaitu negara nasional.

Definisi Nasionalisme

Untuk lebih jelasnya, perlu kitasimak beberapa definisi nasionalisme berikut mi.
  1. L. Stoddard, mengemukakan “Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian besar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sehagai pcrasaan memiliki secara bersama di dalarn suatu bangsa.’
  2. Dr. Hertz dalam bukunya yang berjudul Nationality in History and Politics mengemukakan empat unsur nasionali sme, yaitu;
  • hasrat untuk mencapai kesatuan;
  • hasrat untuk rnencapai kemerdekaan.
  • hasrat untuk mencapai keaslian,
  • hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.

Karateristik Negara Dan Bangsa


Dari definisi itu, tampak bahwa negara dan bangsa adalab sekelompok manusia yang:
  1. memiliki cita-cita bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan;
  2. memiliki sejarah hidup bersama sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan:
  3. memiliki adat, budaya, dan kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama;
  4. menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah;
  5. terorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.

Makna Nasionalisme

Dalam istilah bahasa Indonesia nation berarti bangsa. yang digunakan untuk terjemahan Ras (Race) dan Volk. Secara politis, ketiga hal tersebut berbeda maknanya; nation adalah bangsa sebagaimana diutarakan terdahulu. Adapun Ras adalah bangsa dalam arti antropologis, yakni berketurunan sama (Yahudi, Arab, Asia, atau Melayu dan sebagainya). Volk adalah kelompok orang yang secara sosiokultural sama. Makna nasionalisme secara politis merupakan manifestasi kesadaran nasional, yang mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau mengenyahkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk membangun dirinya atau lingkungan masyarakat, bangsa. Dan negaranya.
Kita sebagai warga negara Indonesia, sudah tentu merasa bangga dan mencintai bangsa dan negara Indonesia. Kebanggaan dan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara, tidak berarti kita merasa lebih hebat dan lebih unggul daripada bangsa dan negara lain serta mernandang rendah bangsa lain. Kita tidak holeh memiliki semangat nasionalisme yang berlebihan (chauvinisme). tetapi kita harus mengembangkan sikap saling menghormati, menghargai, dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain. Kata Nasionalisme dalam era pergerakan menunjukkan aktivitas dan semua rakyat yang mempunyai tujuan yang sama melawan kekuasaan kolonial. Istilah pergerakan nasional menunjukkan seluruh proses yang teijadi dalam pertumbuhan nasionalisme Indonesia yang terwujud dalam organisasi-organisasi nasionalis yang berdasarkan keadaran, perasaan, dan keinginan yang sama, yakni berjuang bagi kernerdekaan rakyat di dalam satulingkungan negara kesatuan.

Fakor Penbentuk Bangsa Indonesia

Adapun unsur-unsur yang merupakan faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia antara lain:
  1. persamaan asal keturunan bangsa (etnik), yaitu bangsa Indonesia berasal dan rumpun bangsa Melayu, dan kemudian diperkaya oleh Variasi percampuran antardaerah;
  2. persamaan pola kebudayaan, terutama cara hidup sebagai suku bangsa petani dan pelaut dengan segala adat istiadat dan lembaga sosialnya, manifestasi (perwujudn) persamaan kebudayaan itu jelas nyata sekarang dalam wujud persarnaan bahasa.nasional, yaitu bahasa Indonesia:
  3. persamaan tempat tinggal yang disehut dengan narna khas ianah air, yakni tanah tumpah darah seluruh bangsa yang bcrw.ilayah dan Sang sampai Merauke;
  4. persamaan nasib kesejai ahannya baik kejayaan bersama pada masa kejayaan kerajaan-kerajaan besar zaman bahari Sriwijaya dan Majapahit, maupun penderitaan bersama di bawah dominasi penjajah asing;
  5. persamaan cita-cita yakni persamaan cita-cita hidup hersama sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta membangun negaranya dalam ikatan persatuan Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam rangka merebut dan mempertahankan kemerdekaan dan cengkeraman penjajah itu, telah banyak para pejuang bangsa kita yang berguguran. Mereka telah rela, ikhlas mengorbankan harta, tenaga. bahkan nyawa. Semua pengorbanan para pejuang pahiawan bangsa itu tidak pernah merninta dan mengharapkan jasa atau imbalan. Semua pengorhanan itu mereka lakukan dengan ikhlas demi kemerdekaan bangsa dan negara Republik Indonesia tercintai.